KANTOR
BANTUAN HUKUM
KEADILAN ITU INDAH DAN MAKMUR
Devi
sianturi official of law
Jl. Veteran II
No 18 Bantaeng
Telp: (031) 30755666, E-mail: devisiaanturi33@gmail.com
KESIMPULAN TERGUGAT
Perkara Perdata No. 258 K/AG/2011
Antara
Hj.
ROSMAWAR binti H. HAMZAH
Hj. ROSMINI
binti SALENG,
CHAERUN,
ST. Bin H. HAMZAH
Sebagai Tergugat
Melawan
SYAHRUL bin
H. HAMZAH
NURHAMSI
binti H. HAMZAH
SYAHRIR bin
H. HAMZAH,
SYAHFRI bin
H. HAMZAH,
Hj. AMINAH
binti RASING
Dra. Hj.
SYAKIRA binti H. HAMZAH
SOLTAN, SE.
Bin H. HAMZAH
Sebagai Penggugat
Kepada Yth,
Bapak Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah
Agung
Di Jakarta
Untuk
dan atas nama Perwakilan Hj. Rosmawar
binti H. Hamzah bersama
dengan tergugat yang lainnya dengan hormat mengajukan kesimpulan akhir sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa terhadap
gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas
dalil-dalil sebagai berikut dan dengan tegas menolak
dalil-dalil penggugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Bahwa, tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban
gugatannya dan menerima sebagian jawaban penggugat serta memohon pula apa yang
terurai dalam jawaban gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap
diulang dan terulang kembali dalam jawaban gugatan;
2.
Bahwa gugatan para penggugat tidak tepat
karena seharusnya menyangkut sengketa hak milik sehingga masuk dalam peradilan
Umum yaitu Pegadilan Negeri Bantaeng;
3.
Bukti T-1 berupa Akta Hibah No. 128/Bantaeng/2004 untuk membuktikan bahwa Tergugat mendapatkan hak waris ataupun harta
warisan/harta peninggalan alm. H. Hamzah bin Sahang yang diucapkan oleh Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai niat buruk apapun karena telah ada
kepastiaanya.
4.
Bukti T-2 berupa surat nikah yang
diterbitkan oleh pencatat nikah Bantaeng Tanggal 27 Februari 1976 oleh M. Amin
Lewa T dengan Nip 1500056374.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka
jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat telah cukup terbukti.
Sehingga oleh karenanya tergugat menarik kesimpulan akhir sebagai berikut:
PRIMAIR :
”Segala sesuatunya bertetap pada gugatan semula”
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Jakarta
1 Agustus 2011
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Devi Sianturi SH,MH Hj. Rosmawar binti H. Hamzah
1xbet korean - Sports | Legalbet
BalasHapus1xbet korean. Sports. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. 1xbet korean Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet.