Minggu, 08 Januari 2017

contoh kesimpulan tergugat putusan perdata



KANTOR BANTUAN HUKUM
                                KEADILAN ITU INDAH DAN MAKMUR
                                         Devi sianturi official of law
Jl. Veteran II No 18 Bantaeng
Telp: (031) 30755666, E-mail: devisiaanturi33@gmail.com


                Jakarta 1 Agustus 2011

KESIMPULAN TERGUGAT
Perkara Perdata No. 258 K/AG/2011

                                                                      Antara
Hj. ROSMAWAR binti H. HAMZAH
Hj. ROSMINI binti SALENG,
CHAERUN, ST. Bin H. HAMZAH
Sebagai Tergugat
Melawan
SYAHRUL bin H. HAMZAH
NURHAMSI binti H. HAMZAH
SYAHRIR bin H. HAMZAH,
SYAHFRI bin H. HAMZAH,
Hj. AMINAH binti RASING
Dra. Hj. SYAKIRA binti H. HAMZAH
SOLTAN, SE. Bin H. HAMZAH
Sebagai Penggugat

Kepada Yth,
Bapak Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Agung
Di Jakarta

Untuk dan atas nama Perwakilan Hj. Rosmawar binti H. Hamzah  bersama dengan tergugat yang lainnya dengan hormat mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut :



DALAM EKSEPSI:
Bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut dan dengan tegas menolak dalil-dalil penggugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;

DALAM POKOK PERKARA:
1.           Bahwa, tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban gugatannya dan menerima sebagian jawaban penggugat serta memohon pula apa yang terurai dalam jawaban gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam jawaban gugatan;
2.           Bahwa gugatan para penggugat tidak tepat karena seharusnya menyangkut sengketa hak milik sehingga masuk dalam peradilan Umum yaitu Pegadilan Negeri Bantaeng;
3.           Bukti T-1 berupa Akta Hibah No. 128/Bantaeng/2004 untuk membuktikan bahwa Tergugat mendapatkan hak waris ataupun harta warisan/harta peninggalan alm. H. Hamzah bin Sahang yang diucapkan oleh Penggugat  dan Tergugat tidak mempunyai niat buruk apapun karena telah ada kepastiaanya.
4.           Bukti T-2 berupa surat nikah yang diterbitkan oleh pencatat nikah Bantaeng Tanggal 27 Februari 1976 oleh M. Amin Lewa T dengan Nip 1500056374.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat telah cukup terbukti. Sehingga oleh karenanya tergugat menarik kesimpulan akhir sebagai berikut:
PRIMAIR :
     ”Segala sesuatunya bertetap pada gugatan semula”
SUBSIDAIR:
     Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.

                                                                                                                Jakarta 1 Agustus 2011
Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa


Devi Sianturi SH,MH                                                      Hj. Rosmawar binti H. Hamzah            

1 komentar:

  1. 1xbet korean - Sports | Legalbet
    1xbet korean. Sports. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. 1xbet korean Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet. Sports. Illegalbet. Legalbet.

    BalasHapus